Analisis Yuridis terhadap Perubahan Biodata Akta Nikah Karena Pindah Agama (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2060/Pdt.P/2021/PA.Jr.)
Abstract
Pengadilan merupakan dewan atau majelis yang mengadili sebuah perkara atau proses mengadili keputusan hakim ketika mengadili perkara (tempat mengadili perkara). Sedangkan Pengadilan Agama merupakan tempat untuk mencari keadilan serta menyelesaikan perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan dalam agama. (Ramulyo, 1999: 7)
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research). Dalam penelitian ini sifatnya Preskriptif. (Marzuki, 2006: 22) Yakni penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum, dan norma-norma hukum yang diterapkan majelis hakim dengan pendekatan yuridis dan kasus (case approach). Pendekatan Yuridis, yaitu cara mendekati masalah yang akan diteliti berdasarkan semua aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam kewenangan Pengadilan Agama Jember terhadap perubahan Akta Nikah. Sedangkan pendekatan kasus (Case Approach), yaitu yang perlu dipahami adalah ratio decidendi yakni alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusan. (Marzuki, 2006: 119)
Dalam temuan penelitian ini peneliti mencoba untuk memaparkan hasil analisis yang dapat diambil setelah peneliti melakukan penelitian. Adapun analisis peneliti mengenai pertimbangan hakim dalam perubahan biodata akta nikah karena pindah agama di Pengadilan Agama Jember, setelah memperoleh data dari salinan penetapan Pengadilan Agama Jember nomor 2069/Pdt.P/2021/PA.Jr. Pertama, bahwa hakim Pengadilan Agama Jember dalam putusannya terhadap perubahan biodata akta nikah karena pindah agama, pertimbangannya menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Kedua, ternyata hakim Pengadilan Jember dalam menangani perkara perubahan biodata akta nikah karena pindah agama hanya menggunakan satu dalil dan tidak melihat aturan perundangan yang lain. Seharusnya hakim Pengadilan Agama Jember melihat peraturan perundang-undang yang lain. Misalnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dari undang-undang tersebut dapat dilihat apakah perubahan biodata akta nikah karena pindah agama itu menjadi wewenang Pengadilan Agama Jember.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada perkara perubahan biodata akta nikah karena pindah agama dalam penetapan Pengadilan Agama Jember. Dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim dalam penetapan nomor 2069/Pdt.P/2021/PA.Jr adalah berdasarkan kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa perubahan yang menyangkut biodata suami, istri, atau wali harus berdasarkan pada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan. 2. Dalam penetapan Nomor 2069/Pdt.P/2021/PA.Jr perubahan biodata akta nikah karena pindah agama merupakan wewenang absolut Pengadilan Agama, karena yang dilihat bukan saat mereka mengajukan permohonan, melainkan tempat ia melangsungkan pernikahan. Apabila menikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), maka perubahan biodata akta nikah merupakan wewenang Pengadilan Agama. Sedangkan apabila pernikahannya dilakukan di kantor catatan sipil, maka Pengadilan Negeri yang berwenang.
Kata Kunci: Biodata Akta Nikah, Pindah Agama, Penetapan, Pengadilan Agama
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Implementasi.Discovery Learning dalam Pembelajaran Daring PAI di SMP.Wahid Hasyim Kota Malang
Salamy, Jamilatur Rosyidah (Universitas Islam Malang, 2021-06-10)Latar belakang penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya peserta didik yang antusiasnya kurang dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Pembelajran pendidikan Agama Islam yang masih mengutamakan hasil dari aspek ... -
Implementasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Daring Ditengah Wabah Covid-19 di SMA Negeri 1 Gending
Hariyadi, Irnadiaz Feby (Universitas Islam Malang, 2021-07-17)Sudah menjadi kodrat manusia bahwasannya manusia itu sejak dilahirkan ke dunia ini telah membawa fitrahnya sebagai makhluk yang berbeda dengan makhluk ciptaan yang lainnya. Karena setiap peserta didik hadir dengan beberapa ... -
Penggunaan Media Pembelajaran Quizizz dalam Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMP Wahid Hasyim Malang
Irfani, Alifah Nurul (Universitas Islam Malang, 2021-07-10)Revolusi industri 4.0 membawa pengaruh besar terhadap perubahan di setiap unit kehidupan. Terutama di dalam dunia pendidikan revolusi industri ini membawa pengaruh terhadap perilaku guru dan siswa yang awalnya pembelajaran ...