Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6225
Title: Tanggung Jawab Surveyor Kadastral Berlisensi Dan Badan Pertanahan Nasional Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang)
Authors: Supriyadi, M.
Keywords: Surveyor Kadaster
ATR BPN
Issue Date: 30-Nov-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Keterbatasan petugas ukur Di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan perceptan intruksi presiden tentang percepatan sertifikat masal menyebabkan kekurangan petugas ukur hal ini di sikapi oleh kementrian dengan bekerjasama dengan Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) Pengukuran Atas Tanah Oleh Pihak Swasta Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi, Rumusan masalah 1). Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) agar dapat bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi? 2). Bagaimana tanggung jawab Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) dan Badan Pertanahan Kabupaten Malang apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pendaftaran tanah hasil Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) setelah kerjasamanya berakhir ?, Metode penelitian ini menggunakan yuridis-sosiologis yaitu : Penelitian secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, Pengumpulan data dengan cara studi dokomen dan wawancara adapun tehnik analisis adalah kwalitatif. Hasil penelitian, Proses dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam kerjasama surveyor kadastral berlisensi (SKB) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang Dalam Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia a) Harus lulus syarat admintrasi dan ujian yang harus di penuhi. Sesuai dengan pasal 9 Permen Nomor 11 Tahun 2017, b) Setelah lulus maka harus ada Pelantikan dan koordinasi dengan ATR BPN wilayah pilihannya sesuai dengan pasal 6 angka 7 dan 8 c) setelah di lantik maka keluar izin kerja yang di keluarkanoleh mentri sesuai dengan wilayah kerja pemilihannya sesuai pasal 5 angka . yang tanggung jawab surveyor kadastral berlisensi (skb) badan pertanahan kabupaten malang apabila terdapat ketidaksesuaian hasil surveyor kadastral berlisensi (SKB) Sedangkan Kerjasama antara kedua belah pihak telah berakhirhasil survei dan pemetaan oleh KJSKB menjadi milik kementerian dan untuk pertanggung-jawaban mutlak secara tanggung renteng antara Surveyor Kadaster, Asisten Surveyor Kadaster, dan Pemimpin/Pemimpin Rekan secara bersamaan/mutatis mutandis
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6225
Appears in Collections:MT - Notary



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.