Tanggung Jawab Surveyor Kadastral Berlisensi Dan Badan Pertanahan Nasional Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang)
Abstract
Keterbatasan petugas ukur Di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan
perceptan intruksi presiden tentang percepatan sertifikat masal menyebabkan
kekurangan petugas ukur hal ini di sikapi oleh kementrian dengan bekerjasama
dengan Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB) Pengukuran Atas Tanah Oleh
Pihak Swasta Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33
Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi,
Rumusan masalah 1). Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh Surveyor
Kadastral Berlisensi (SKB) agar dapat bekerjasama dengan Badan Pertanahan
Nasional dalam Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi? 2). Bagaimana tanggung jawab Surveyor
Kadastral Berlisensi (SKB) dan Badan Pertanahan Kabupaten Malang apabila
terdapat ketidaksesuaian dalam pendaftaran tanah hasil Surveyor Kadastral
Berlisensi (SKB) setelah kerjasamanya berakhir ?, Metode penelitian ini menggunakan yuridis-sosiologis yaitu : Penelitian
secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat, Pengumpulan data dengan cara studi dokomen dan wawancara
adapun tehnik analisis adalah kwalitatif.
Hasil penelitian, Proses dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi
dalam kerjasama surveyor kadastral berlisensi (SKB) dengan Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Malang Dalam Pendaftaran Tanah berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia a)
Harus lulus syarat admintrasi dan ujian yang harus di penuhi. Sesuai dengan
pasal 9 Permen Nomor 11 Tahun 2017, b) Setelah lulus maka harus ada
Pelantikan dan koordinasi dengan ATR BPN wilayah pilihannya sesuai dengan
pasal 6 angka 7 dan 8 c) setelah di lantik maka keluar izin kerja yang di
keluarkanoleh mentri sesuai dengan wilayah kerja pemilihannya sesuai pasal 5
angka . yang tanggung jawab surveyor kadastral berlisensi (skb) badan pertanahan
kabupaten malang apabila terdapat ketidaksesuaian hasil surveyor kadastral
berlisensi (SKB) Sedangkan Kerjasama antara kedua belah pihak telah
berakhirhasil survei dan pemetaan oleh KJSKB menjadi milik kementerian dan
untuk pertanggung-jawaban mutlak secara tanggung renteng antara Surveyor
Kadaster, Asisten Surveyor Kadaster, dan Pemimpin/Pemimpin Rekan secara
bersamaan/mutatis mutandis