Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6350
Title: Konsep Linieritas Guru Sekolah Dasar Pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022
Authors: Hidayati, Ummi
Keywords: Analisis Yuridis
Konsep Linieritas
Issue Date: 8-Dec-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Penelitian tentang “Konsep Linieritas Guru Sekolah Dasar pada Kemendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Konsep linieritas guru sekolah dasar pada Kepmendikbudristek nomor 56 Tahun 2022 dan Akibat hukum linieritas guru sekolah dasar pada Kepmendikbudristek nomor 56 Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan konsep linieritas guru sekolah dasar pada Kepmendikbudristek Nomor Tahun 2022 dan teori para ahli yang mendasarinya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut. Konsep linieritas guru pada kurikulum merdeka masih mengacu pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 pasal 4. Pada Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 pasal 4 disebutkan bahwa guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (24 jam) tatap muka per minggu. Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar mata pelajaran sesuai dengan keilmuannya sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya atau sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya. Pada kurikulum merdeka, Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Konsep linieritas guru pada kurikulum merdeka lebih luas lagi Interpretasinya. Pemenuhan beban kerja/ mengajar guruminimal 24 jam perminggu tidak hanya melaksanakan pembelajaran, tetapi bisa dipenuhi juga dengan pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler atau menjadi sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Akibat Hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar berdasarkan alokasi jam mengajar bagi guru Sekolah Dasar bisa bermacam-macam. Berdasarkan diktum kedua Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022, pemenuhan beban belajar sebagai kewajiban guru dibagi menjadi 2. Yang pertama disebutkan dalam diktum ketujuh bahwa pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud disini adalah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru. Yang kedua disebutkan dalam diktum kedelapan bahwa pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 22. Akibat hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 berdasarkan Guru yang memenuhi ketentuan mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022, guru yang tidak linier sesuai dengan ketentuan linieritas guru, tidak bisa menuntut haknya. Agar mendapat hak sesuai ketentuan, guru yang mempunyai bakat dan kemampuan menjadi guru profesional setelah memenuhi ketentuan beban beban belajar minimum, hendaknya mengikuti program pendidikan dan pengembangan profesi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga pendidikan tinggi yang telah terakreditasi. Ketika mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Merdeka melaksanakan pengajaran di sebuah institusi pendidikan baik milik pemerintah ataupun swasta, tidak berarti mereka berhak menuntut kompensasi tertentu atas profesionalitas mengajar yang telah dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Akibat hukum yang dikenakan pada mahasiswa tersebut berkaitan dengan pihak kampus sebagai penyelenggara program Kampus Merdeka
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6350
Appears in Collections:MT - Law Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.