Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7557
Title: Akibat Hukum Pengalihan Aset Yayasan Sebelum Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Authors: Maulida, Nia
Keywords: Akibat Hukum
Pengalihan Aset Yayasan
Issue Date: 15-Mar-2023
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Keberadaan Yayasan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan dimana belum terdapat keseragaman mengenai tata cara pendirian yayasan. Pendirian yayasan didasarkan pada kebiasaan, doktrin dan yurisprudensi. Bagi Yayasan yang belum berstatus badan hukum dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan mengajukan permohonan status badan hukum kepada Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 mulai berlaku. Yayasan yang berdiri sebelum adanya Peraturan Pemerintah Tentang Yayasan dan belum menyesuaikan anggaran dasarnya tidak bisa mengalihkan aset yayasan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana kedudukan aset Yayasan sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan? (2) Apa akibat hukum dari pengalihan aset Yayasan sebelum melakukan penyesuaian anggaran dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan? Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang- undang, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kedudukan aset yayasan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan didasarkan pada kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Sedangkan, kedudukan aset yayasan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Yayasan yang menyebutkan bahwa sebagai kekayaan awal, pendiri yayasan diwajibkan untuk memisahkan harta kekayaannya dan kemudian diserahkan kepada yayasan. Kedua, akibat hukum dari pengalihan aset Yayasan sebelum melakukan penyesuaian anggaran dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Tentang Yayasan, berdasarkan pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Yayasan, Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dikarenakan tidak diakui status badan hukumnya sehingga apabila badan hukumnya tidak ada maka konsekwensinya pengalihan aset yayasan tersebut batal demi hukum (neitig van rechtswege) dan tidak diakui sebagai pengalihan aset yayasan secaara legal.
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7557
Appears in Collections:MT - Notary



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.