Akibat Hukum Pengalihan Aset Yayasan Sebelum Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
Abstract
Keberadaan Yayasan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Tentang Yayasan dimana belum terdapat keseragaman mengenai tata cara pendirian
yayasan. Pendirian yayasan didasarkan pada kebiasaan, doktrin dan yurisprudensi.
Bagi Yayasan yang belum berstatus badan hukum dapat memperoleh status badan
hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan mengajukan
permohonan status badan hukum kepada Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia
paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004
mulai berlaku. Yayasan yang berdiri sebelum adanya Peraturan Pemerintah Tentang
Yayasan dan belum menyesuaikan anggaran dasarnya tidak bisa mengalihkan aset
yayasan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana kedudukan aset
Yayasan sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang
Yayasan? (2) Apa akibat hukum dari pengalihan aset Yayasan sebelum melakukan
penyesuaian anggaran dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang
Yayasan?
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang- undang,
pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kedudukan aset yayasan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan didasarkan pada
kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Sedangkan, kedudukan aset yayasan sesudah
berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, tercantum dalam Pasal 9 Ayat
(1) Undang-Undang Yayasan yang menyebutkan bahwa sebagai kekayaan awal,
pendiri yayasan diwajibkan untuk memisahkan harta kekayaannya dan kemudian
diserahkan kepada yayasan. Kedua, akibat hukum dari pengalihan aset Yayasan
sebelum melakukan penyesuaian anggaran dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Tentang Yayasan, berdasarkan pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Yayasan,
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya dikarenakan tidak diakui status badan hukumnya
sehingga apabila badan hukumnya tidak ada maka konsekwensinya pengalihan aset
yayasan tersebut batal demi hukum (neitig van rechtswege) dan tidak diakui sebagai
pengalihan aset yayasan secaara legal.