Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7904
Title: Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya Administratif Dan Peradilan Administrasi
Authors: Sayuti, Abdurrahman
Keywords: Upaya Administratif
Jasa Konstruksi
Issue Date: 27-Jun-2023
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Penelitian tentang “Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya Administratif Dan Peradilan Administrasi” bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap jaminan penyedia jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk menganalisis kedudukan jaminan penyedia jasa konstruksi terhadap upaya administrasi di peradilan administrasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yakni sebagai usaha dalam rangka aktifitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan yang diteliti atau metode-metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan-pendektan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai dengаn Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya Administratif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pada dasarnya pengaturan terkait jaminan penyedia jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan terdapat dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang melandasi adanya bentuk jaminan secara umum salah satunya adalah jaminan sanggah banding yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan terdapat dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur mengenai perincian pelaksanaan jaminan secara menyeluruh yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa, lebih khususnya jaminan sanggah banding, selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia mengatur terkait dengan pelaksanaan pembiayaan yang dimana uang jaminan yang awal disetorkan oleh pelaksana jasa konstruksi tersebut jika tidak terpilih dalam pemenangan tender tersebut jaminan yang sudah disetorkan ke bank tersebut akan dimasukan dalam kas daerah. Dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan jasa konstruksi melekat sebuah kontrak/perjanjian yang sudah di sepakati di awal serta melekat dasar peraturan yang harus menjadi pedoman para pihak dalam melaksanakan kewajiban hukumnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dalam penyelesaian sengketa jaminan penyedia jasa konstruksi salah satunya terkait dengan jaminan sanggah banding yakni dengan cara upaya administrasi dengan peradilan administrasi. Upaya administrasi dapat dilakukan dengan acara upaya keberatan dan banding yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan Upaya penyelesaian di peradilan administrasi penyedia jasa konstruksi dapat melakukan gugatan langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai yang terdapat dalam ketentuan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7904
Appears in Collections:MT - Law Science



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.