Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9422
Title: Legalitas Pencatatan Pernikahan yang Dilakukan di Luar KUA sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Pernikahan (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang).
Authors: Rochim, Abdul
Keywords: Pencatatan Pernikahan
Legalitas
Issue Date: 8-Mar-2024
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Legalitas pencatatan pernikahan merupakan bentuk otentik atau legal dan telah sah menurut regulasi berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum dan ketertiban perkawinan. Pernikahan di luar KUA yang terjadi di masyarakat Kecamatan Wagir dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan tidak bersebrangan dengan tradisi seperti perhitungan weton, penentuan hari baik pernikahan, dan pernikahan malam songo. Penghulu dalam peningkatan pelayanan pernikahan dituntut untuk menjalankan peran fungsi dan kewenangannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fokus penelitian mengenai masalah pengajuan permohonan kehendak nikah di luar KUA, faktor yang mendorong peningkatan permohonan (request) pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan akibat hukum pencatatan pernikahan di luar KUA sesuai dengan hukum positif Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data yang digunakan oleh penulis yakni: pengeditan, klasifikasi, verifikasi, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa, penulis memperoleh kesimpulan bahwa Permasalahan legalitas pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar KUA sebagai upaya peningkatan pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Wagir disebabkan oleh Faktor internal yaitu Keterbatasan Penghulu, Regulasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 412 Tahun 2022 yang belum dilaksanakan, Orientasi Kepala KUA dan Penghulu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terkait pencatatan pernikahan yang mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengesampingkan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 pasal 16 ayat 2. Faktor eksternal yaitu perhitungan weton dan perhitungan hari baik pernikahan, tradisi pernikahan pada malam songo, faktor Demografis dan Geografis, dan kesadaran hukum Solusi hukum untuk mengatasinya permasalahan tersebut diantaranya: pemberlakukan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 412, Perlindungan hukum dan kesadaran hukum Penghulu, peninjauan ulang kajian konstruksi hukum tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016, Peningkatan kapasitas dan kompetensi penghulu, dan Pengangkatan Penghulu
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9422
Appears in Collections:MT - Islamic Family Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
LEGALITAS PENCATATAN PERNIKAHAN YANG.pdf
  Restricted Access
5.38 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
S2_MHKI_22102012020_ABDUL ROCHIM.pdf1.43 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.