Show simple item record

dc.contributor.authorIsnaeni, Diyan
dc.contributor.authorSuratman
dc.date.accessioned2025-02-03T05:46:24Z
dc.date.available2025-02-03T05:46:24Z
dc.date.issued2018-10-01
dc.identifier.isbn9786026293565
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10405
dc.description.abstractLand reform akan selalu berkaitan dengan perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah; sehingga, pada dasarnya land reform memerlukan program redistribusi tanah untuk memastikan keuntungan bagi pihak yang mengerjakan tanah dan pembatasan dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Dalam praktik, redistribusi tanah secara sederhana dapat dijelaskan sebagai tindakan pemerintah mengambil tanah yang melebihi batas penguasaan maksimum dengan membayar ganti rugi kepada pemegang haknya untuk kemudian dibagikan kepada para petani penggarap yang tak mempunyai tanah sama sekali. Harus diakui, land reform telah lama menjadi hantu yang hanya dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun sangat jarang terlihat implementasinya pada kehidupan sehari-hari. Pembicaraan tentang tanah pada tataran praktik seringkali menyasar soal penyediaan lahan bagi pengembangan usaha, atau lebih spesifik ialah menyediakan lahan bagi para pengembang. Barulah pasca-reformasi, diskursus mengenai perubahan struktur kepemilikan tanah kembali bergeliat. Land reform yang sebelumnya kerap menjadi kenangan, kembali digaungkan untuk kembali dilaksanakan. Salah satu contoh terbaru dari praktik redistribusi tanah dapat ditemukan pada kasus-kasus pembagian lahan di area perkebunan. Meski tidak melalui pengadilan landreform, sebagaimana yang dilakukan pada program redistribusi tanah pada tahun-tahun awal berlakunya UUPA, nyatanya tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pengusaha perkebunan berhasil di-redistribusikan kepada para petani penggarap. Tentu saja, kesuksesan redistribusi lahan ini tidak dapat dilepaskan dari peran masyarakat dalam mendorong pemerintah untuk mengakomodir aspirasi mereka. Melalui buku ini, dapat dipahami bahwa land reform memang selalu berkaitan dengan political will dari pemegang kebijakan yang cenderung akan muncul disebabkan kegigihan masyarakat untuk memperjuangkannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIntrans Publishingen_US
dc.subjectland reformen_US
dc.subjectredistribusi tanahen_US
dc.subjectagrariaen_US
dc.titleReforma Agraria : Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesiaen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang