Pengangkatan Anak (Adopsi) Yang Dilakukan Oleh Pasangan Transgender Di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan pengangkatan anak
(adopsi) yang dilakukan oleh pasangan transgender di indonesia menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh legalitas transgender dalam
hal pengangkatan anak di Indonesia, apakah ada peraturan yang mengatur
transgender untuk melakukan pengangkatan anak .Berdasarkan latar belakang
tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1.
Bagaimana legalitas pengangkatan anak oleh pasangan transgender dalam
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak 2. Apa akibat hukum jika pasangan transgender melakukan
pengangkatan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum
primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa , Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 13 huruf f adalah
larangan adopsi bagi pasangan sejenis. Istilah “pasangan sejenis” lebih sering
dikaitkan dengan orientasi seksual misalnya, homoseksual atau lesbian. Sementara
itu, “pasangan transgender” lebih mengacu pada identitas gender seseorang
dalam konteks hubungan mereka. Penting untuk diingat bahwa identitas gender
dan orientasi seksual adalah hal yang berbeda.
Pengangkatan anak oleh pasangan transgender di Indonesia, kurangnya
regulasi yang jelas dan mendukung secara hukum dapat menyulitkan proses
pengangkatan. Akibatnya, hal ini dapat mempengaruhi status legal anak yang
diangkat, hak-hak terkait seperti hak asuh, warisan, dan perlindungan hukum yang
memadai bagi pasangan transgender yang mengangkat anak.