dc.description.abstract | Penelitian ini di lakukan untuk mengetahui Kebijakan Pemerintah Desa dalam Pengembangan Program Inovasi Desa (PID) di Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PPDT untuk meningkatkan kapasitas Desa dan di dukung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing. Terdapat permasalahan yang terjadi di Desa Ngabab tentang minimnya kesadaran masyarakat terkait sampah, kemiskinan terdapat sekitar 287 masyarakat desa Ngabab memiliki Rumah Tidak Layak Huni, kualitas sumber daya manusia yang disebakan rendahnya tingkat pendidikan, terdapat masyarakat yang belum memiliki jamban sehat dan sanitasi yang baik.
Dengan adanya masalah yang kompleks di Desa Ngabab maka terbentuklah Program sebagai solusi untuk memecahkan masalah. Program Inovasi Desa seperti Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), Pembangunan Stimulan Bedah Rumah BSPS, Pembangunan Jamban sehat, Pamsimas sebagai penyedia air, pencegahan dan penangulangan stunting. Pada fokus penelitian terletak pada Kebijakan Pemerintah Desa, Peran Kepala Desa, Pengembangan Program Inovasi Desa, Potensi Desa, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Status Desa Mandiri, Perubahan Sosial, Ekonomi Masyarakat, dan Infrastruktur Desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini Model Miles, Huberman dan Saldana yang meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menganalisa Kebijakan Pemerintah Desa dalam Pengembangan Program Inovasi Desa di Desa Ngabab. Penelitian ini berfokus pada teori Kebijakan Publik James E. Anderson, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan Program Inovasi Desa sudah di laksanakan sesuai dengan Keputusan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. Tetapi dalam pelaksanaanya masih tidak berjalan secara maksimal, hal tersebut disebabkan faktor yang mempengaruhi diantaranya kurangnya sarana prasarana, minimnya inovasi, diperlukan penguatan modal. Sementara Desa Ngabab sudah berstatus Desa Mandiri menurut Kementrian Desa dan Inovasi desa Ngabab masih kurang dalam mensejahterakan masyarakat, maka dari itu diperlukan studi banding terhadap desa-desa berhasil. Sehingga perlu adanya penguatan pola pengembangan SDM aparatur dan pemberdayaan masyarakat desa sehingga mendorong percepatan pembangunan desa yang inovatif. Saran untuk Pemerintah Desa Ngabab untuk menggiatkan sosialisasi kepedulian terkait sampah, memperbaiki dan menambah infrastruktur pengolahan sampah, melanjutkan penggunaan dana desa untuk mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bekerja sama dengan Kementrian PUPR, memfokuskan terhadap pengembangan sumber daya manusia dengan melaksanakan pelatihan atau training, magang, studi banding, memperhatikan masyarakat yang tidak memiliki jamban sehat dan sanitasi yang baik dengan pembangunan fasilitas sanitasi serta peningkatan layanan program pencegahan stunting. Feedback dari penelitian yaitu mengoptimalkan sarana dan prasarana, pihak pemerintah desa dengan masyarakat lebih bisa menerapkan transparansi, pemaksimalan dalam desa digital, pemberdayaan terhadap masyarakat lokal.
Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah Desa, Pengembangan Program Inovasi Desa (PID) | en_US |