Pencegahandan Pemberantasan Praktik Prostitusi Anak di Desa Klumprit Kabupaten Lumajang(Studi di Desa Klumprit Kabupaten Lumajang)
Abstract
Pekerjaan adalah faktor utama untuk mendapatkan upah atau gaji dan
pekerjaan yang layak dapat menimbulkan kesejahteraan bagi manusia.
Pertumbuhan penduduk semakin banyak dan sedikitnya lapangan pekerjaan
kiniyang sekarang menjadi masalah, dapat menimbulakn beberapa pilihan yang
tidak layak seperti menjadi PSK.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu mengenai bagaimana upaya
Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menangani prostitusi anak di
Lumajang.Faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat dalam upaya
menangani prostitusi anak di Lumajang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis, artinya selain menekankan pada hukum dalam peraturan juga
menekankan pada berlakunya hukum tersebut dalam masyarakat. Lokasi
penelitian dilakukan di desa Klumprit Kab. Lumajang. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan cara menganalisis
masalah yang ada dengan teori-teori hukum kemudian dijadikan dalam bentuk
kalimat dan hasil wawancara. Hasil studi ini menitikberatkan mengenai
penanganan prostitusi anak dan perlindungan hukum bagi anak yang
dilacurkan.
Hasil penelitian yang diperoleh alasan atau penyebab anak menjadi PSK
di Desa Klumprit Kab. Lumajang mayoritas adalah faktor ekonomi, adapun
faktor lain seperti masalah keluarga, keinginan hidup mewah, dan adanya
keinginan untuk berfoya-foya. Tanggapan masyarakat lokalisasi tersebut
bersikap acuh dan membiarkan kegiatan tersebut.
Kesimpulan, faktor yang melatarbelakangi anak menjadi PSK adalah
faktor ekonomi, faktor keluarga dan faktor ekonomi. Hambatan yang dialami
oleh pemerintah Kab. Lumajang yaitu masyarakat sekitar lokalisasi yang kurang
bisa diajak bekerjasama untuk memberantas kegiatan prostitusi di daerah
tersebut dan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah Kab. Lumajang. Upaya
pemerintah Kab. Lumajang yaitu dengan bekerjasama dengan beberapa pihak
untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku prostitusi, dan
muncikari, Pemerintah Kab. Lumajang menutup kawasan lokalisasi dan
digantikan menjadi ”Kampung Anggur” dan membuka lahan pekerjaan untuk
masyarakat setempat.