Show simple item record

dc.contributor.authorSantosa, Bagus
dc.date.accessioned2024-10-02T05:34:44Z
dc.date.available2024-10-02T05:34:44Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10330
dc.description.abstractPada skripsi ini, mengangkat tema mengenai perbandingan antara undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimana kedua undang-undang tersebut mengatur mengenai pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika. Dalam kedua undang-undang tersebut tentu memiliki perbedaan dan persamaan yeng dimana perbedaan tersebut menimbulkan kelemahan dan kekuatan diantara kedua undang-undang tersebut. Pembahasan mengenai pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika penulis rasa sangat penting mengingat Kejahatan Narkotika masuk dalam katagori kejahatan luar biasa, bahkan dikutip dari pusiknas Polri kejahatan Narkotika merupakan kejahatan dengan kasus terbesar kedua di Indonesia oleh karenanya tidak berlebihan jika pelaku kejahatan Narkotika di beri sanksi pidana mati. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana perbedaan dan persamaan pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika antara undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)? dan 2. Bagaimana kelemahan dan kekuatan pemberian sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika antara undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunkan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data dengan menggunankan teknik studi pustaka, dengan bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan teknik analisis deskriptif untuk membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menggunakan teori-teori pemidanaan terbaru sehingga masih memberikan kesempatan pada terpidana mati untuk berubah menjadi lebih baik daripada undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam memberikan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana Narkotika karena undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menggunakan teori-teori pemidanaan terbaru. undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP memiliki banyak kekuatan daripada undang-undang Nomor 35 tahun 2009 karena KUHP baru menggunakan teori-teori pemidanaan kontemporer yang mana tidak hanya menitikbertakan pada hak korban akan tetapi juga menitikberatkan pada hak terpidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPemberian Sanksi Pidana Matien_US
dc.subjectUndang-undangen_US
dc.titlePerbandingan Pemberian Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record