Mekanisme Peralihan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Pada Prorses Pembangunan Kawasan Perumahan
Abstract
Penulis mendiskusikan mekanisme proses Peralihan hak milik menjadi hak
guna bangunan selama proses pembangunan kawasan perumahan dalam skripsi
ini. Karena banyaknya hak atas tanah yang ada, pilihan tema tersebut
menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana mekanisme
paralihan hak atas tanah terutama terkait penurunan hak. Berdasarkan keadaan
ini, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah berikut: 1. Bagaimana mekanisme
Peralihan hak milik menjadi hak guna bangunan pada proses pembangunan
Kawasan perumahan? 2. Apa saja kendala-kendala yang ada pada proses Peralihan
hak milik menjadi hak guna bangunan? 3. Apa perlakuan guna pengatasian
kendala yang ada selama proses Peralihan hak milik menjadi hak guna bangunan?
Jenis studi yuridis empiris ini mengaplikasikan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan sosilogis. Tujuan studi berupa pembelajaran dengan
menyeluruh proses Peralihan hak milik menjadi hak guna bangunan selama
pembangunan perumahan. Penulis menggunakan dua jenis data: data primer dan
skunder. Selanjutnya, metode penelitian digunakan untuk menjawab masalah
hukum penelitian dengan menyelidiki dan menganalisis sumber data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, mekanisme dalam Peralihan hak
milik menjadi hak guna bangunan wajib dilaksanakan pelepasan hak terlebih
dahulu untuk tanah yang sudah dilekati hak oleh pemegang hak sebelumnya,
setelah melaksanakan pelepasan hak atas tanah mendapati tanah tersebut ke
tanah negara dan barulah badan hukum sebagai penyelenggara pembangunan
Kawasan perumahan bisa memohonkan kepada Kantor Pertanahan setempat guna
bisa mendapati hak guna bangunan.
Perubahan hak atas tanah punya mekanisme yang komplek juga wajib
sejalan atas aturan perundang-undangan yang ada serta akan proses masyarakat
yang akan melepaskan hak atas tanahnya kepada perusahaan swasta yang dalam
hal ini akan digunakan sebagai pembangunan Kawasan perumahan maka wajib
secara intensif meminta hak-haknya terpenuhi agar tak terjadi wanprestasi.