Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Studi Kasus Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang)
Abstract
Penulisan skripsi ini merupakan upaya untuk menyampaikan ekpresi
keresahan dari penulis, karena melihat persoalan tanah (Agraria) yang tidak
pernah selesai di negara Indonesia. Didalam skripsi ini penulis melakukan
penelitian dari Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Akibat Hukum Terhadap
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, yang mana penelitian
dilakukan di desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Adapun metode penelitian yang gunakan oleh penulis ialah penelitian hukum
yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peaturan Presiden Nomor 62 Tahun
2023 tersebut belum berjalan secara makasimal, hal tersebut dikarenakan masih
banyak temuan lapangan yang menunjukkan bahwa ralisasi legalisasi asset
tersebut tidak tepat sasaran dan tidak adanya realisasi redistribusi tanah.
Kemudian akibat hukum yang timbul dari Implementasi peraturan tersebut adalah
dengan adanya kepastian hukum terhadap pemilik tanah melalui legalisasi aset,
membantu perekonomian masyarakat dan mengurangi terjadinya konflik
pertanahan.