Penerapan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Abstract
Kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator
dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan
tahanan. Umumnya orang menganggap bahwa ditahan sama dengan
dipenjara, Padahal tidak demikian, Seseorang ditahan jika diduga keras
melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam
tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari
perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan
bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan
tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah. Sedangkan seseorang dipenjara
karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan
hakim (vonis) yang bersifat tetap.