Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Dengan Pembayaran Cash On Delivery (Cod)
Abstract
Jasa ekspedisi memiliki peran penting dalam menghubungkan perdagangan
elektronik di era digital ini, tetapi sering kali kurir yang bertanggung jawab
mengirimkan barang berhadapan dengan protes dari konsumen terkait
ketidaksesuaian barang, terutama dalam sistem pembayaran Cash On Delivery
(COD), meskipun kurir tersebut sebenarnya hanya bertugas untuk mengantarkan
barang tanpa memiliki pengetahuan mendetail tentang isi barang yang dikirim.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum oleh perusahaan jasa
ekspedisi terhadap kurir dalam pembatalan barang oleh konsumen menggunakan
sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dan Bentuk penyelesaian sengketa
yang terjadi antara kurir ekspedisi dengan konsumen. Metode penelitian ini
murupakan penelitian hukum empiris. Hasil peneltiain ini menunjukan bahwa
perlindungan hukum oleh perusahaan jasa ekspedisi terhadap kurir berupa
standar operasional (SOP) untuk mencegah kerugian kurir dari materill maupun
imaterill dan penyelesaian sengketa dengan mediasi antara kurir dan konsumen
dan apabila tidak bertemu titik terang sangat disayangkan billa harus sampai jalur
litigasi atau pengadilan