Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Amelia
dc.date.accessioned2025-02-12T03:43:39Z
dc.date.available2025-02-12T03:43:39Z
dc.date.issued2024-09-02
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10473
dc.description.abstractDesa Tumpakrejo ialah salah satu desa penerima dana Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa ditujukan untuk mendorong pembiayaan program pemerintah desa yang ditunjang dengan partisipasi masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaannya Desa Tumpakrejo ini masih kurang efektif, selain itu permasalahan lainya yang ada di Desa ini yaitu masih krang adanya sosialisasi terkait pembangunan desa sehingga menyebabkan pembengunan yang belum maksimal. Untuk memecahkan permasalahan diatas peneliti menggunakan beberapa teori yaitu sesuai Peraturan Bupati Malang No 124 Tahun 2022 terdapat 5 prosedur Tata Kelola Alokasi Dana Desa yaitu : Perencanaan, Pencairan dan Penyaluran, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban. Peneliti ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber wawancara yaitu dengan 6 informan. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik analisis data dengan 3 tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tata zKelola zAlokasi zDana zDesa z(ADD) zdi zDesa zTumpakrejo zKecamatan zKalipare zKabupaten zMalang, ztelah zdilaksanakan zoleh zPemerintah zDesa zTumpakrejo. Alokasi zDana zyang zdidapat zsebesar zRp. 722.335.000 zdilokasikan zpada zbeberapa zbidang, zprioritas zpenggunaan zdana zdesa zini zdigunakan zpada zBidang zPenyelenggaraan zPemerintah zDesa, zdisamping zitu zjuga zdigunakan zpada zBidang zPelaksanaan zPembangunan zDesa, zBidang zPembinaan zKemasyarakat, zdan zBidang zPenanggulangan zBencana. Dalam zpengelolaannya zada zbeberapa zprosedur zyang zdijalankan zsesuai zdengan zPeraturan zBupati zMalang zNo z124 zTahun z2022 zyaitu zperencanaan, zpencairan zdan zpenyaluran, zpembinaan zdan zpengawasan, zpelaksanaan zserta zpelaporan zpertanggungjawaban. Penggunaan zdana zpada zPembangunan zPemberdayaan zmasyarakat zsebesar zRp. 103.023.650, zdana ztersebut zdigunakan zuntuk zmeningkakan zpembangunan zdengan zmengikutsertakan zmasyarakat zsecara zaktif. Kegiatan zyang ztelah zdilaksanakan zberupa zPenyelenggaraan zPosyandu, zPenyuluhan zdan zPelatihan zBidang zKesehatan, zPemeliharaan zprasarana zjalan zdesa zdan zpembangunan zjalam zpemakaman zmilik zdesa. Faktor zyang zmendukung zpengelolaan zADD zyakni zberasal zdari zSumber zDaya zManusia zyang zKompeten, zadanya zsarana zdan zprasarana zyang zmemadai zserta zpartisipasi zmasyarakat, zsedangkan zfaktor zpenghambatnya zberasal zdari zpembuatan zlaporan pertanggungjawaban. Kata Kunci : Tata Kelola Alokasi Dana Desa, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTata Kelola Alokasi Dana Desaen_US
dc.subjectPembangunanen_US
dc.subjectPemberdayaan Masyarakaten_US
dc.titleTata Kelola Alokasi Dana Desa untuk Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus Infrastruktur Jalan di Desa Tumpakrejo, Kec.Kalipare, Kab.Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record