Akibat Hukum Perjanjian Kawin Yang Tidak Di Daftarkan, Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 443/Pdt.P/PN. Jkt. Tim
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan akibat hukum
perjanjian kawin yang tidak didaftarkan (studi kasus putusan pengadilan negeri
jakarta timur nomor 443/Pdt.P/2021/PN. Jkt. Tim). Pilihan judul tersebut
dilatarbelakangi oleh aspek forma tentang perjanjian kawin yang tidak dicatatkan
atau tidak disahkan di kantor suku dinas kependudukan dan catatan sipil untuk
menjadi perhatian bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan agar
mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak.Berdasarkan latar belakang tesebut,
karya tulis ini penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
Akibat Hukum Perjanjian Kawin Yang Tidak Didaftarkan Di Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil? 2. Bagaimana Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Kawin Yang
Belum Didaftarkan Dan Salah Satu Pihak YangMeninggal Dunia?
Penelitian ini yang merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur,
dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji
dengan pendekatan- pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, akibat hukum perjanjian kawin yang
tidak di daftarkan atau tidak catatkan yakni perjanjian kawin tersebut tetap sah
akan tetapi hanya mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dan
tidak dapatmengikat pihak ketiga. Serta, pencatatan perkawinan di kantor catatan
sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia ini adalah dapat
dilaksanakan berdasarkan penetapan dari pengadilan.