Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang Sesuai dengan Pelaporan Akuntansi Sektor Publik (Studi Kasus di Desa se-Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)
Abstract
Dana desa merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan desentralisasi pada
keuangan yang terdapat dalam desa dengan baik, serta memberikan peluang bagi
kemandirian desa untuk mencapai kesejahteraan dengan wewenangnya. Dalam
pengelolaan dana desa terdapat beberapa aturan yakni penerapan akuntabilitas,
transparansi serta partisipasi, karena dana desa merupakan hak dari publik, sehingga
untuk pertanggung jawabannya juga kepada publik. Penelitian ini merupakan upaya
dalam menganalisis penerapan Permendagri nomor 113 tahun 2014 pada setiap desa
yang terdapat di kecamatan Pakis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga
pertangung jawaban. Sampel dalam penelitian ini adalah 15 desa yang ada di
kecamatan Pakis. Berdasarkan hasil penelitian adalah terdapat beberapa kendala yang
mempengaruhi kinerja pemerintah desa untuk melakukan penerapan akuntabilitas
dengan baik yakni lemahnya sumber daya manusia yang mampu mempengaruhi
kinerja pemerintah. Adapun untuk saat ini dana desa sebagian di alihkan pada bantuan
penanganan COVID-19 sehingga terdapat pengalihan atas dana desa yang sebelumnya
telah direncanakan.