dc.description.abstract | Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan akta, karena notaris telah di tunjuk oleh undang-undang untuk membuat akta tersebut. Dalam menjalankan tugas dalam jabatannya khususnya dalam dalam proses penyusunan dan pembuatan akta wajib memperhatikan koridor hukum yang berlaku yaitu UUJN. Namun pada kenyataannya meskipun seorang notaris sudah melakukan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan baik tetap saja dalam prosesnya notaris seringkali dilibatkan dalam permasalahan para pihak. Sehingga dalam hal ini sebagai bentuk pencegahan Notaris mencantumkan klausul proteksi diri pada akta yang dibuatnya sebagai bentuk pengamanan diri.
Dalam hal ini adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) bagaimana implementasi pencantuman klausula proteksi diri dalam pembuatan akta notaris ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada notaris terhadap client yang tidak mengidahkan klausula proteksi diri notaris ?. Adapun Metodologi penelian dalam tesis ini adalah sebagai berikut : penelitian ini masuk dalam penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian secara sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan juga observasi. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Notaris Dimitri Danang Sawitrawan, S.H., M.Kn (Notaris di Kota Malang). adapun teknis analisis data peneliti menggunakan cara deduktif yaitu suatu metode penarikan kesimpulan dari ketentuan-ketentuan bersifat umum ke yang bersifat khusus.
Dalam penelitian ini terdapat kesimpulan sebagai berikut: (1) Dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah Notaris bukanlah pihak dalam akta yang para penghadap buat di hadapan Notaris, sehingga kalaupun di antara mereka terjadi sengketa seharusnya Notaris tidak diikutsertakan dengan cara apapun. Dengan kedudukan Notaris seperti itu, sehingga jika suatu akta Notaris dipermasalahkan, maka tetap kedudukan Notaris bukan sebagai pihak atau yang turut serta melakukan atau membantu para pihak dalam kualifikasi Hukum Pidana atau sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara perdata. (2) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada notaris terhadap client yang tidak mengidahkan klausula proteksi diri notaris dalam hal ini sepanjang syarat-syarat formil terpenuhi dan semua sesuai dengan prosedur tidak akan menjadi masalah apabila klasul proteksi diri tidak dicantumkan didalamnya. Artinya dalam hal ini akta yang dibuat tidak akan dicantumkan klausul proteksi diri notaris. Namun sebagai bentuk antisipasi dari notaris, maka notaris akan meninta dokumentasi dari client sebagai bukti bahwa semua yang tertulis dalam akta sudah disetujui oleh para penghadap. Dokumentasi yang diminta berupa foto/video dan juga cap jempol client.
Kata Kunci : Klausul Proteksi diri, Notaris, Perlindungan hukum | en_US |