Pencegahan Kecurangan Dana Desa Di Indonesia: Sensitivitas Moral Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Kantor Desa Wilayah Kecamatan Dau, Kecamatan Karangploso, dan Kecamatan Singosari di Kabupaten Malang)
Abstract
Dalam mendukung pelaksanaan tugas maupun fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada. Namun kenyataanya, di Indonesia telah terjadi banyak kasus kecurangan yang dilakukan oleh perorangan untuk kepentingan individu maupun sekelompok orang sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kecurangan yang terjadi menjadi hal yang sangat . Kecurangan tersebut berupa laporan keuangan yang dimanipulasi, penghilangan dokumen, dan memanipulasi laba yang berakibat dapat merugikan keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi dimana saja baik instansi swasta mampu instansi permerintah. Maka dari itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh Kompetensi aparat desa, besarnya kompensasi, sistem pengendalian internal, dan penerapan akuntabilitas terhadap pencegahan kecurangan dana desa yang dimoderasi oleh sensitivitas moral. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan menggunakan variabel independent lain supaya variasi penelitian lebih meningkat dan mengetahui sebab-sebab lain yang dapat berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan dana desa. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah seluruh desa wilayah kecamatan Dau, Kecamatan Karangploso, dan Kecamatan Singosari di Kabupaten Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan November 2023 sampai dengan April 2024. Jumlah sampel yaitu 144 responden. Data dianalisis dengan SPSS 26. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kompetensi aparat desa, besarnya kompensasi, sistem pengendalianinternal, dan penerapan akuntabilitas berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan dana desa, serta sensitivitas moral dapat memperkuat pengaruh kompetensi aparat desa, besarnya kompensasi, sistem pengendalian internal, dan penerapan akuntablitas terhadap pencegahan kecurangan dana desa.