Perlindungan Hukum Terhadaap Hak Narapidana Wanita Dalam Sisstem Pemasyaarakatan Di Indonesia
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Narapidana Wanita Dalam Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Pilihan tema tersebut
dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya narapida wanita yang hamil dan melahirkan dalam
lembaga pemasyarakatan, serta anak yang dibesarkan dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini
sangat perlu mendapat perhatian khusus untuk perlindungan hak-hak narapidana wanita dalam
lembaga pemasyarakatan dan hak-hak anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam sisstem
pemasyarakatan di indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah diantaranya
sebagai berikut: 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Wanita
Dalam Lembaga Pemasyarakatan? 2. Apa saja Hak-Hak Narapidana Wanita Yang Melahirkan
Dalam Lembaga Pemasyarakatan? 3. Bagaimana Sistem Perawatan Anak Yang Dilahirkan Dan
Dibesarkan Dalam Lembaga Pemasyarakatan? Dalam penelitian ini menggunakan penelitian
normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan, dengan
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisa dengan menggunakaan pendekatan-pendekatan
yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukun terhadap hak narapidana
wanita dalam lembaga pemasyarakataan baik dalam sarana perlindungan hukum sebagai
pemegang hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan perlindungan hukum preventif dan
represif. Perlindungan yang berkitan dengan hak-hak narapidana wanita selama berada dalam
lembaga pemasyarakatan.
Hak narapidana wanita yang melahirkan dalam lembaga pemasyarakatan seperti hak untuk
mendapatkan perawatan kesehatan saat hamil, hak untuk mendapatkan makanan tambahan yang
bergizi bagi ibu hamil dan bayi, dan hak untuk mendapatkan fasilitas pelayanan bagi ibu hamil
dan bayi yang dilahirkan dalam lembaga pemasyarakatan.
Sistem perawatan anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lembaga pemasyarakatan
adapun sistem pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan dan anak yang dibawa atau
dilahirkan dalam lembaga pemasyarakatan. anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lembaga
pemasyarakatan mendapatkan fassilitan perawatan kesehatan, serta makanan tambahan sematamata untuk menjaga terpeliharanya tumbuh kembang anak yang dilahirkan dan dibsarkan daalam
lapas.