Ardianti, Desty
(Universitas Islam Malang, 2021-07-03)
Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan inilah yang disebut ...