Pelaksanaan Eksekusi Lelang Atas Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi di PT. BNI Syariah Cabang Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan
Eksekusi Lelang Atas Objek Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi di PT. BNI Syariah Cabang
Malang) berangkat dari permasalahan yaitu: 1. Apa yang menjadi faktor penyebab
terjadinya pembiayaan bermasalah pada PT. BNI Syariah Cabang Malang di kantor
KPKNL Malang? 2. Bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada PT.
BNI Syariah Cabang Malang di kantor KPKNL Malang? 3. Adakah hambatanhambatan dalam penyelesaian atau pelaksanaan eksekusi lelang objek hak
tanggungan pada PT. BNI Syariah Cabang Malang di kantor KPKNL Malang?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konsep (conseptual approach). Pengumpulan data melalui metode studi di lapangan
dan studi kepustakaan, dengan data primer maupun sekunder. Selanjutnya data-data
tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif untuk menjawab
permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor pembiayaan bermasalah terjadi
karena adanya faktor internal dan eksternal. Penyelesaian pembiayaan bermasalah
dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu: Rescheduling, Recondicioning,
Restructuring. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian atau pelaksanaan eksekusi
lelang objek hak tanggungan pada PT. BNI Syariah Cabang Malang di kantor
KPKNL Malang, yaitu: pihak debitur atau pihak ketiga melakukan gugatan kepada
pihak kreditur sehingga lelang tidak bisa dilaksanakan, sulit mendapatkan calon
peserta lelang, objek hak tanggungan dikuasai oleh pihak ketiga serta tidak bersedia
untuk mengosongkan objek hak tanggungan, masalah yang berhubungan objek
lelang hak tanggungan yang akan dilelang sulit dicek karena letaknya tersebar jauh,
persiapan yang kurang matang, dan debitur menggugat kreditur setelah lelang
karena merasa dirugikan dengan penjualan objek hak tanggungan melalui cara
parate eksekusi.