Kedudukan Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No 1 Tahun 1974 Dan Kuhperdata
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kedudukan anak akibat
pembatalan perkawinan sedarah dalam perspektif uu no 16 tahun 2019 tentang
perubahan uu no 1 tahun 1974 dan KUHPerdata. Pemilihan tema tersebut
dilatarbelakangi oleh adanya pembatalan perkawinan yang dikarenakan terdapat
hubungan darah yang menimbulkan akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari
perkawinan tersebut, yaitu mengenai kedudukan anak akibat pembatalan perkawinan
sedarah dan juga perlindungan hukumnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis mengambil rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimanakah konsep hukum pembatalan perkawinan sedarah
ditinjau dari Undang-undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata? 2. Bagaimanakah kedudukan anak yang dilahirkan dari Perkawinan
sedarah menurut Undang-undang Perkawinan dan KUHPerdata ? 3. Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap anak akibat dari pembatalan perkawinan sedarah yang
sudah tercatat oleh pegawai pencatat perkawinan?
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan batal terhadap
perkawinan sedarah. Menurut Undang-Undang Perkawinan jika perkawinan telah
batal dan terdapat anak maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai anak sah,
menurut KUHPerdata jika terdapat itikad baik dalam melangsungkan perkawinan,
meski telah dibatalkan perkawinannya akan tetap memiliki akibat yang sah terhadap
mereka berdua serta anaknya. Dalam rangka pemeliharaan anak, kedua orang tua
tetap memiliki kewajiban. Berkaitan dengan perwalian dan juga hak waris anak
tetap memiliki hak untuk itu