Keabsahan Perkawinan Londo Iha Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Dompu Nusa Tenggara Barat)

Show simple item record

dc.contributor.author Toriri, Roi
dc.date.accessioned 2021-01-26T03:26:42Z
dc.date.available 2021-01-26T03:26:42Z
dc.date.issued 2021-01-25
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1531
dc.description.abstract Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan keabsahan perkawinan londo iha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (studi kasus di Dompu Nusa Tenggara Barat) pilihan tema tersebut. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera yang bahagia di mana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab. Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menimbulkan unifikasi hukum dalam perkawinan di Indonesia, dimana perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama atau kerohanian karena perkawinan bukan saja mengutamakan unsur jasmani tetapi unsur rohani juga memegang peranan penting. Tujuan perkawinan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya serta membantu mencapai kesejahteraan spiritual dan material Berdasarkan rumusan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain: a. Apa faktor yang melatarbelakangi tradisi londo iha dalam perkawinan adat di Dompu Nusa Tenggara Barat : b. Bagaimana keabsahan tradisi londo iha dalam perkawinan adat di Dompu Nusa Tenggara Barat menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus, pendektan konseptual, pengumpulan sumber data, data primer, data skunder, adapun teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi atau bahan pustaka, selanjutnya data hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk mejawab persoalan isu hukum. Hasil penelitin ini menunjukan bahwa faktor terjadinya kasus londo iha (kawin lari) terhadap masyarakat suku Dompu pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Dompu pada umumnya, bukanlah atas kehendak mereka yang sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang tua vi dan keluarga dengan dilaksanakan menurut adat, ketentuan agama dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi karena adanya faktor-faktor penghambat dilangsungkannya perkawinan yang diawali dengan cara melamar/meminang, maka mereka nekat untuk mengawali perkawinannya dengan cara kawin lari. Penyebab terjadinya kawin lari atau londo iha tersebut dikarenakan lamaran ditolak, serta perkawinan yang tidak disetujui oleh kedua orang tua belah pihak, ataupun keadaan terpaksa sebab merasa dirugikan dan karena mempunyai suatu tujuan. Tradisi perkawinan dalam proses londo iha secara aturan perundang-Undangan yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat dibenarkan dan dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sah dilakukannya perkawinan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, syarat sah yang dimaksud adalah persetujuan orang tua yang bersifat mutlak bagi yang belum mencapai umur 21 tahun. Namun jika pernikahan londo iha tersebut dilakukan oleh orang yang sudah berusia 21 tahun atau lebih dapat dianggap sah sepanjang mendapatkan persetujuan wali hakim atau wali muhakam karena padanya tidak berlaku syarat mutlah persetujuan orang tua. Persetujuan orang tua untuk melangsungkan pernikahan secara mutlak hanya berlaku pada orang yang belum berumur 21 tahun sedangkan bagi yang sudah mencapai 21 tahun atau lebih, persetujuan yang dimaksud tidak lagi mutlak, namun bisa digantikan dengan persetujuan dari wali hakim dan/atau wali muhakam. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Keabsahan en_US
dc.subject Londo Iha en_US
dc.title Keabsahan Perkawinan Londo Iha Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Dompu Nusa Tenggara Barat) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account