Keabsahan Perkawinan Londo Iha Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Dompu Nusa Tenggara Barat)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan keabsahan perkawinan
londo iha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (studi kasus di Dompu Nusa
Tenggara Barat) pilihan tema tersebut. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang
sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera yang bahagia di mana
kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab. Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa “perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
menimbulkan unifikasi hukum dalam perkawinan di Indonesia, dimana
perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama atau
kerohanian karena perkawinan bukan saja mengutamakan unsur jasmani tetapi
unsur rohani juga memegang peranan penting. Tujuan perkawinan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 adalah membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal. Oleh karena itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya serta membantu mencapai
kesejahteraan spiritual dan material
Berdasarkan rumusan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah antara lain: a. Apa faktor yang melatarbelakangi tradisi londo iha dalam
perkawinan adat di Dompu Nusa Tenggara Barat : b. Bagaimana keabsahan tradisi
londo iha dalam perkawinan adat di Dompu Nusa Tenggara Barat menurut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kasus, pendektan
konseptual, pengumpulan sumber data, data primer, data skunder, adapun teknik
pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, wawancara,
dokumentasi atau bahan pustaka, selanjutnya data hukum dikaji dan dianalisis
dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk mejawab
persoalan isu hukum.
Hasil penelitin ini menunjukan bahwa faktor terjadinya kasus londo iha
(kawin lari) terhadap masyarakat suku Dompu pada khususnya dan masyarakat
Kabupaten Dompu pada umumnya, bukanlah atas kehendak mereka yang
sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang tua
vi
dan keluarga dengan dilaksanakan menurut adat, ketentuan agama dan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi karena adanya faktor-faktor
penghambat dilangsungkannya perkawinan yang diawali dengan cara
melamar/meminang, maka mereka nekat untuk mengawali perkawinannya dengan
cara kawin lari. Penyebab terjadinya kawin lari atau londo iha tersebut
dikarenakan lamaran ditolak, serta perkawinan yang tidak disetujui oleh kedua
orang tua belah pihak, ataupun keadaan terpaksa sebab merasa dirugikan dan
karena mempunyai suatu tujuan. Tradisi perkawinan dalam proses londo iha
secara aturan perundang-Undangan yaitu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan tidak dapat dibenarkan dan dianggap tidak sah, karena
tidak memenuhi syarat sah dilakukannya perkawinan sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Undang-Undang, syarat sah yang dimaksud adalah persetujuan
orang tua yang bersifat mutlak bagi yang belum mencapai umur 21 tahun. Namun
jika pernikahan londo iha tersebut dilakukan oleh orang yang sudah berusia 21
tahun atau lebih dapat dianggap sah sepanjang mendapatkan persetujuan wali
hakim atau wali muhakam karena padanya tidak berlaku syarat mutlah
persetujuan orang tua. Persetujuan orang tua untuk melangsungkan pernikahan
secara mutlak hanya berlaku pada orang yang belum berumur 21 tahun sedangkan
bagi yang sudah mencapai 21 tahun atau lebih, persetujuan yang dimaksud tidak
lagi mutlak, namun bisa digantikan dengan persetujuan dari wali hakim dan/atau
wali muhakam.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Angelina, Siska (Universitas Islam Malang, 2023-01-14)Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dibawah Umur. Pilihan tema di atas dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi pada anak ... -
Perkawinan Dibawah Umur di Masa Pandemi Covid 19 Pasca Berlakunya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang Undang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Khoirudin (Universitas Islam Malang, 2021-07-01)Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting. Kematangan emosi merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Penentuan batas usia perlu dilakukan karena didalam perkawinan ... -
Analisis Hukum E-Litigasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama
Annisa (Universitas Islam Malang, 2020-07-04)UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) menyebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan ...