Interfaith Marriages Based On Positive Law In Indonesia And Private International Law Principles
Abstract
Tulisan ini disusun untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama menurut hukumpositif Indonesia dan hukum perdata internasional khususnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri di antara mereka warga negara Indonesia atau dengan seorang warga negara asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang undangan, perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 56 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hasil kajian dan analisis dapat disimpulkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dilangsungkan baik di dalam maupun di luar negeri karena bertentangan dengan asas asas hukum perdata internasional dan hukum positif Indonesia.
URI
https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/view/1571/1454http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1628