Akibat Hukum Terjadinya Wabah Covid-19 Dengan Di Berlakukannya Pasal 28 Angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Terkait Pengalokasian Anggaran Dana Desa
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan akibat hukum
terjadinya covid-19 dengan diberlakukannya undang-undang nomor 2 tahun 2020
pasal 28 angka 8 terkait pengalokasian anggaran dana desa. Pilihan tema tersebut
dilatar belakangi bahwa akibat dari sebuah kebijakan pemerintah yang
mengeluarkan produk hukum yang mana produk hukum tersebut berakibat
terhadap keuangan Negara, hal itu di akibatkan oleh pandemi covid-19.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut : 1. Apa dasar di terapkannya undang-undang nomor 2
tahun 2020 dalam hal kebijkan keuangan pengelolaan anggaran dana desa. 2.
Bagaimana pembangunan desa akibat pengalihan alokasi anggaran dana desa yang
di sebabkan oleh pandemic covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, mengumpulkan bahan hukum melalui studi
literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan
hukum ini di kaji dan di analisa dengan pendektan-pendektan yang di gunakan
dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan badan legislatif selaku badan hukum yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan
kemanfataan serta tujuan dari aturan tersebut. Dalam aturan yang telah dibuat
tentu ada sisi lain yang menjadi historis di terbitkannya undang-undang tersebut,
keuangan Negara yang menurun pada saat ini membuat Negara mengambil
langkah dan kebijkan dengan mengeluarkan undang-undang terkait kebijakan
keuangan Negara.
akibat dari sebuah peraturan yang man telah di sebutkan di atas bahwa
peraturan yang dibuat itu memberikan pengaruh yang besar terhadap
pembangunan yang ada di desa, terutama bagi desa yang masih menggantungkan
pendapatannya kepada anggaran yang di berikan oleh pemerintah pusat dan masih
belum mempunyai badan usaha milik desa. Rencana pembangunan yang telah
disepakati dalam musyawarah desa tentu akan mengalami perubahan yang sangat
signifikan hal itu di karenakan anggaran dana desa di alihkan kepada penanganan
covid-19.