Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Situs Film Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum
dan Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Situs Film Ilegal
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun Tentang Hak Cipta. Judul tersebut
dilatarbelakangi oleh banyaknya situs-situs film di website yang menyediakan
film secara gratis atau tanpa izin dari pemegang Hak Cipta. Perundang-undangan
di Indonesia saat ini telah mengatur peraturan mengenai perlindungan dan upaya
hukum Hak Cipta.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang
Hak Cipta dalam situs film ilegal yang diunggah di website? 2. Upaya hukum apa
yang dapat dilakukan pemegang Hak Cipta terhadap penyedia situs film ilegal di
website?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan
hukum sekunder. Selanjutnya, bahan hukum dikaji dan di analisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian guna untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini apabila terjadi pembajakan seperti mempertunjukan di
situs website tanpa seizin dari pencipta merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta.
Pemerintah sendiri sudah melakukan upaya perlindungan preventif agar
mengurangi tindakan pelanggaran Hak Cipta berupa Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perindungan represif perlindungan akhir berupa
sanksi seperti penjara, denda dan hukuman tambahan yang diberikan apabila
terjadi suatu pelanggaran. Sehingga dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran
Hak Cipta atas film dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang Hak Cipta atas pembajakan film
melalui situs website penyelesaian sengketa secara perdata melalui jalur non
litigasi (diluar pengadilan), dan litigasi (jalur pengadilan)