dc.description.abstract | Dalam penelitian ini telah dilakukan pengamatan mengenai pelaksanaan
pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadic pada tanah yang belum
bersetifikat yang bersumber penelitian pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis
pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik pada tanah yang belum
bersertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan untuk mengetahui serta
menganalisis peran Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik tersebut.
Metode penelitian yang digunakan antara lain jenis penelitiannya adalah
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Lokasi penelitiannya
di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, sedaqngkan jenis datanya adalah data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan interview
atau wawancara dan studi kepustakaan. Adapun analisis datanya dilakukan secara
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah
atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Dalam
kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, pemohon pendaftaran tanah baik yang
bersifat individual (perseorangan) maupun massal (kolektif) menyiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan, datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota setempat
untuk mengajukan permohonan agar tanahnya didaftar (disertifikatkan), dan
menanggung seluruh biaya yang dibebankan kepada pemohon. Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota setempat secara aktif meneliti dokumen-dokumen yang diajukan
oleh pemohon, melakukan pengukuran atas tanah yang dimohon untuk didaftar,
melakukan penelitian data yuridis dan penetapan batas-batas tanah, mengumumkan
data fisik dan yuridis di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan Kantor
Kepala Desa/Kelurahan setempat, mengesahkan hasil pengumuman data fisik dan
data yuridis, dan kemudian menerbitkan sertifikat. Peran Notaris/PPAT terkait
dengan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik, sangatlah penting terutama
ketika terjadi perbuatan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah,
seperti jual beli, hibah, waris dan sebagainya. Disini Notaris/PPAT berperan
membuat akta tanah, misalnya: akta jual beli tanah. Akta jual beli inilah yang
menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam
pendaftaran tanah secara sporadik. | en_US |