Determinan Pemanfaatan PMK 44 Insentif Pajak Oleh Wajib Pajak Umkm (Studi Kasus Pada UMKM Yang Terdaftar Di KPP Malang Utara)
Abstract
Pandemi covid-19 hingga saat ini masih menjadi isu hangat yang
diperbincangan kendati 8 bulan sudah berlalu dari awal mulai virus covid-19 masuk
ke Indonesia dan pemerintah menetapkan situasi tanggap covid sejak 2 Maret 2020.
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya
penularan vírus Covid-19 secara masif. Salah satunya dengan membatasi aktivitas
untuk keluar rumah, seiring berjalannya waktu, kebijakan pembatasan mobilitas
warga seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah
memberikan dampak yang sangat kentara pada sektor ekonomi. Guna untuk
menyelamatkan perekonomian negara pemerintah mengeluarkan kebijakan tatanan
kehidupan baru atau yang disebut “era new normal”.Pemerintah terus berusaha
untuk memulihkan perekomian masyarakat salah satunya dalam sektor Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Untuk itu salah satu kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah dalam mendukung pemulihan adalah dengan menerbitkan
PMK Nomor 44/03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jenis Penelitian yang digunakan adalah
penelitian korelasional yaitu penelitin yang menguji hipotesis dengan
menggunakan pendekatan kuantitatif Terdapat pengaruh sosialisasi perpajakan,
pengetahuan dan pemahaman perpajakan serta kemudahan pelayanan perpajakan
terhadap Pemanfaatan PMK 44 tahun 2020.