Conjugal Visit Bagi Narapidana Untuk Memenuhi Kebutuhan Biologis (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang)
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Conjugal Visit Bagi
Narapidana Untuk Memenuhi Kebutuhan Biologis (Studi Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh
maraknya prilaku menyimpang yang terjadi didalam lembaga pemasyarakatan di
Indonesia. hal tersebut dikarenakan terhambatnya pemenuhan kebutuhan biologis
Narapidana yang merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus
terpenuhi. Maka dari itu perlu melihat kondisi Pemasyarakatan yang belum
menerapkan sistem Conjugal Visit, yaitu Lapas Kelas I Kota Malang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Jumlah Narapidana tiga tahun terakhir di Lapas Kelas I Kota
Malang? 2. Pelaksanaan Kebijakan Conjugal Visit Bagi Narapidana di Lapas Kelas
I Kota Malang Dalam Memenuhi Kebutuhan Biologis? 3. Hambatan dan Upaya
Pelaksanaan Kebijakan Conjugal Visit di Lapas Kelas I Kota Malang? Penelitian
ini merupkan Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan
Yuridis Sosiologis, Pengumpulan Sumber data melalui data primer dan data
sekunder. Selanjutnya sumber data dikaji dan dianalisis dengan pendekatanpendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini, untuk menjawab isu hukum yang
diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Conjugal Visit di Lapas Kelas I
Kota Malang tidak dilaksanakan karena belum ada peraturan perundang-undangan
yang menjadi payung hukum pelaksanaan Conjugal Visit, namun untuk memenuhi
kebutuhan biologis Narapidana saat ini dimungkinkan dapat tersalurkan melalui
program lembaga pemasyarakatan seperti cuti mengunjungi keluarga, cuti
bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi sebagai
alternatif untuk memenuhi kebutuhan biologis Narapidana. Hambatan kebijakan
Conjugal Visit antara lain, yaitu: a.hambatan yuridis, b.hambatan
SDM/Kepegawaian, c.hambatan sarana dan prasarana, dan d.hambatan lain-lain
berupa pro dan kontra. Lapas sebagai Unit Pelaksanaan Teknis tidak dapat
melakukan upaya terhadap kebijakan yang belum memiliki Undang-Undang, upaya
kebijakan Conjugal Visit dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Lembaga
Pemasyarakatan hanya melaksanakan program yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan maupun undang-undang.