dc.description.abstract | Penelitian tentang Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Pengurus Perseroan yang Tidak Dihadiri Oleh Salah Satu Pengurus ini, mengangkat masalah tentang bagaimana keabsahan akta perubahan susunan pengurus perseroan dengan tidak terpenuhinya syarat pelaksanaan RUPS/ RUPS LB dan bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap akta perubahan susunan pengurus perseroan dengan tidak terpenuhinya syarat pelaksanaan RUPS/ RUPS LB.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Bahan hukumnya terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Analisis bahan hukumnya menggunakan deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Keabsahan Akta Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Dengan Tidak Terpenuhinya Syarat Pelaksanaan RUPS/ RUPS LB, tentu saja tidak ada keputusan RUPS yang dapat diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan RUPS suatu Perseroan Terbatas baru dapat dilaksanakan jika telah terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan undang- undang, jika tidak maka konsekuensi logisnya perbuatan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Akta perubahan susunan pengurus perseroan dengan tidak terpenuhinya syarat pelaksanaan RUPS/RUPS LB tidak dapat dilaksanakan dan merupakan perbuatan melawan hukum apabila tetap dilakukan, maka akta yang dibuat dianggap tidak sah. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Dengan Tidak Terpenuhinya Syarat Pelaksanaan RUPS/ RUPS LB, maka produknya dibatalkan. Pembatalan akta yang diakibatkan kelalaian notaris ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu dalam akta dimaksud. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban secara perdata dan tuntutan itu adalah berdasarkan perbuatan melawan hukum. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris yang menimbulkan kerugian kepada Clientnya, dapat dijerat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kata Kunci: Tanggung jawab Notaris, Akta Perubahan, Pengurus. | en_US |