dc.description.abstract | Dalam hal RUPS yang sudah dilakukan secara cyber notary yakni e-RUPS yang sudah diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik. Yang dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka.
Melakukan kajian permasalahan tentang Bagaimana prinsip kehati-hatian Notaris dalam melaksanakan E-RUPS sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Bagaimana RUPS secara cyber notary (e-RUPS) sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dengan bahan hukum penelitian yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Hasil penelitian menunjukkan Notaris harus dibantu dan bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik/ Certificate Authority. Pihak ketiga ini diberi kepercayaan dengan kewenangan menjaga dan mengamankan kontrak elektronik, dengan cara memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah mengakomodasi perkembangan teknologi telematika dalam pembuatan Risalah RUPS dalam bentuk akta autentik yang tujuannnya untuk memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian sempurna. Dalam hal RUPS yang sudah dilakukan secara cyber notary yakni e-RUPS yang sudah diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik. Yang dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/Pojk.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik.
Kata Kunci: RUPS, Cyber Notary. | en_US |