dc.description.abstract | Tesis ini membahas dua rumusan masalah dalam penelitian ini. 1 Pertama, Mengapa Akta Jual Beli tanah dibatalkan oleh Pengadilan, Kedua, Apa akibat hukum Akta Jual Beli tanah yang dibatalkan oleh Pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber Bahan Hukum: a. Bahan Hukum Primer, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengikat dan berdiri sendiri serta mempunyai otoritas, b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yan memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang terdiri dari buku-buku literatur atau bacaan yang berkaitan dengan penelitian, jurnal-jurnal hukum termasuk penelitian terdahulu, c. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan–bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap hukum primer dan bahan–bahan hukum sekunder yang terdiri dari kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia serta artikel artikel dari internet. Analisis Bahan Hukum secara deskritif kualitatif yakni dilakukan dengan mendepkripsikan atau menjelaskan peraturan perundang-undangan, konsep- konsep hukum dihubungkan dengan analisis terhadap kasus yang ada dan akhirnya ditarik suatu kesimpulan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Akta Jual Beli Tanah dibatalkan oleh pengadilan bisa disebabkan karena: Tidak terjadi adanya perdamaian, adanya penemuan informasi telah beralih kepemilikannya hak atas tanah ke pihak lain, di Akta Jual Beli tidak dicantumkan data yang lengkap sesuai prosedur pembuatan Akta sehingga ada kesamaan dengan akta yang lain, Para Tergugat telah melakukan jual beli yang melanggar syarat dan ketentun umum dan terdapat cacat yuridis tidak terpenuhinya pasal KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yang meliputi: 1. Adanya kesepakatan kehendak, 2.Wenang/cakap hukum, 3. Objek / Perihal Tertentu, 4. Klausa yang diperbolehkan, dari permasalahan yang ada terhadap Akta Jual Beli Tanah yang dibuat PPATS dan PPAT yang Aktanya mengandung cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan pejabat yang berwenang yaitu PPATS dan PPAT juga terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya karena kurang adanya ketelitian dan kurang kehati-hatian serta terkadang menggampangkan prosesnya. Dan Akibat hukum Akta Jual beli Tanah yang dibatalkan oleh pengadilan berakibat Akta Jual Beli Tanah tersebut tidak sah batal demi hukum. Pemberian sanksi yang dikenakan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran, dapat berupa: Teguran tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian dengan tidak hormat.
Kata Kunci: Akta Jual Beli Tanah, dibatalkan. | en_US |