dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta sebagai bentuk perlindungan hukum dari tindak pidana pencucian uang yang mempunyai tujuan untuk mengetahui bentuk dari prinsip kehati-hatian notaris agar terhindar dari tindak pidana pencucian uang, serta untuk mengetahui akibat hukum notaris yang terlibat pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian yang berjenis normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu masalah hukum tertentu. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : bentuk dari prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta adalah notaris haris teliti, memverifikasi dan memvalidasi data, tidak terburu-buru, dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dalam pembuatan akta. Kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, prinsip kehati-hatian yang dapat dilakukan oleh notaris adalah notaris bisa melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) jika pihak penghadap terindikasi atau dicurigai melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Jika notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dapat menimbulkan akibat hukum. Apabila notaris secara tidak sadar namun terlibat sebagai pelaku yang turut serta membantu dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat dikenakan pasal 3 UU TPPU, dan jika notaris itu sebenarnya sudah mengetahui adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang tapi tetap membuatkan akta bagi kliennya maka dikenakan pasal 5 UU TPPU.
Kata Kunci : Prinsip kehati-hatian Notaris, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang. | en_US |