Show simple item record

dc.contributor.authorArdhilla, Rhahma Hasta
dc.date.accessioned2021-10-21T04:01:38Z
dc.date.available2021-10-21T04:01:38Z
dc.date.issued2021-03-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2132
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal 2 ayat (2) PP No 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT (Perseroan Terbatas) dalam proses pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Notaris Kota Malang dan untuk mengetahui implikasi hukum bagi perusahaan yang PT nya tidak menyerahkan bukti sah setor modal PT sampai dalam batas waktu 60 hari setelah pendirian PT. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Malang dan yang menjadi objek penelitian adalah Notaris kota Malang. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian ini menggunakan variable bebas atau independent variable. Dan data yang diperoleh dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain bahwa Pasal 2 ayat (2) PP No.29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT (Perseroan Terbatas) dalam proses pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Notaris Kota Malang belum bisa dikatakan efektif dikarenakan ketidak patuhan para pendiri PT dalam menyerahkan bukti sah setor modal berupa slip setoran dari bank kepada sistem AHU online. Sedangkan implikasi hukum bagi para pendiri PT yang tidak menyerahkan bukti sah setor modal sampai lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak akta pendirian ditandatangani adalah adanya sanksi administratif, tidak dapat mengubah anggaran dasar dan data perseroan, stagnansi perkembangan dan pertumbunan Perseroan Terbatas. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 2 ayat (2) PP No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas masih belum bisa dikatakan efektif karena belum terpenuhinya unsur-unsur dari para pihak pendiri PT yang masuk dalam indikator efektivitas Pasal 2 ayat (2) PP No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut PT) para pihak pendiri PT seharusnya lebih menaati peraturan yang ada dengan cara melengkapi semua syarat-syarat yang telah di atur dalam PP No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Efektivitas, Peraturan Pemerintah, Notarisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKenotariatanen_US
dc.subjectEfektivitasen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintahen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleEfektivitas Pasal 2 Ayat (2) PP No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar PT (Perseroan Terbatas) dalam Proses Pendirian PT (Perseroan Terbatas) di Notaris Kota Malangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record