dc.description.abstract | Pembuatan Akta Konsen Roya tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam praktik dibuat sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan yang hilang untuk kepentingan pencatatan hapusnya Hak Tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka perlu diteliti bagaimana prosedur pembuatan Roya Hak Tanggungan dan apa implikasi akta konsen roya yang merupakan pengganti sertifikat Hak Tanggungan yang Hilang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan kepustakaan, perundang-undangan dan kasus, dengan sumber bahan hokum sekunder, primer dan tertier, serta dianalisis dengan metode deskriptif. Dalam praktek akta izin roya dibuat oleh dan di hadapan notaris karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.Secara spesifik akta izin roya/konsen roya tidak ada diatur dalam peraturan manapun tetapi jika dilihat dari segi pembuatan akta maka hal itu menjadi suatu kewewenangan notaris dalam membuat akta autentik tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014. Akta Konsen Roya (Pernyataan dan Kuasa Roya) yang dibuat dihadapan notaris, kedudukannya sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan yang tidak ada atau hilang sebagai syarat untuk melakukan roya atau pencoretan Hak Tanggungan pada Hak Atas Tanah.
Kata Kunci: Hak Tanggungan, Roya. | en_US |