Show simple item record

dc.contributor.authorWahyudin, Imam
dc.date.accessioned2021-11-02T02:01:10Z
dc.date.available2021-11-02T02:01:10Z
dc.date.issued2021-07-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2261
dc.description.abstractPemanfaatan kawasan hutan untuk pertanian telah di atur sedemikian rupa, berupa sistem izin pengelolaan kawasan hutan agar kelestarian kawasan hutan dapat terjamin. Akan tetapi para petani di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ini tidak memiliki surat izin pemanfaatan hutan dalam melakukan pemanfaatan hutan untuk lahan pertanian padahal di dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat 2b menyebutkan “Bahwa setiap orang dilarang melakukan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan”. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana penerapan pasal 17 undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam pengusaan tanah tanpa hak terhadap Hutan Produksi dalam persepektif hukum Agraria. Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap Hutan Produksi yang dikuasai masyarakat untuk tanah pertanian di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan sosial makro. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Proses pengusaan tanah dikawasan hutan di kecamatan brondong kebanyakan belum mengantongi surat izin dari KLHK dari 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) hanya satu LMDH yang telah mengantongi izin pengelolaan hutan KLHK. Adapun akibat hukum terhadap pengusaan tanah hutan yg dikuasai oleh masyarat tanpa adanya surat izin dari Mentri, pihak Perhutani KPH Tuban akan melaksanakan penyelidikan dan peringatan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalah gunakan wewenang untuk pemanfaatan hutan pada hutan produksi serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan hutan tanpa izin. Peringatan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tersebut di dalam masyarakat. Kata Kunci: Penguasaan Tanah, Pengrusakan Hutan, Hutan Produksien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKenotariatanen_US
dc.subjectPenguasaan Tanahen_US
dc.subjectPengrusakan Hutanen_US
dc.subjectHutan Produksien_US
dc.titlePenerapan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Penguasaan Tanah Tanpa Hak Terhadap Hutan Produksi dalam Persepektif Hukum Agraria (Studi Kasus di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record