dc.description.abstract | Dalam akta jual beli, obyek dan harga harus dicantumkan dengan jelas. Harga merupakan syarat yang paling menonjol dalam akta jual beli, apabila harga tidak dicantumkan maka akan merubah makna dari akta jual beli itu sendiri. Tanah merupakan suatu obyek jual beli yang ekonomis, oleh sebab itu setiap pengalihan jual beli tanah akan dikenakan pajak untuk mendongkrak pendapatan Negara. Pihak Penjual akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan Pihak Pembeli akan dikenakan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Dalam menghitung pajak yang timbul dari pengalihan hak atas tanah tersebut, harga memberi pengaruh yang siginifikan dalam jumlah bayarnya. Sehingga, untuk menaikkan jumlah pendapatan Negara, dalam menentukan pajaknya ditentukan dari harga transaksi ataupun harga yang paling tinggi. Sehingga perlu dianalisa mengenai akibat hukum atas harga transaksi didalam akta jual beli pada sektor perpajakan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris.
Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengkaji, menganalisa literatur dan mengomparasikannya dengan hasil wawancara yang telah dilakukan. Disarankan, dalam hal ini, agar dibuat suatu peraturan mengenai kesepahaman dan unifikasi harga dalam penentuan BPHTB. Penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang lebih layak dari Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah setempat sehingga masyarakat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang membuat akta pengalihannya tidak dirugikan mengenai pencantuman harga.
Kata kunci : Jual Beli, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Harga, Pajak | en_US |