Show simple item record

dc.contributor.authorFikri, M Zahir
dc.date.accessioned2021-11-02T02:12:00Z
dc.date.available2021-11-02T02:12:00Z
dc.date.issued2021-07-03
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2267
dc.description.abstractPenelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk membandingkan beberapa pendapat/argumentasi hukum dari para ahli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan jabatan Notaris untuk kemudian ditemukan suatu pendapat yang benar sebagai jawaban dari permasalahan yang dibahas. Perjanjian kredit (credit/loan agreement) merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara bank selaku kreditur dengan pihak nasabah peminjam selaku debitur. Perjanjian kredit dapat dilakukan dengan menggunakan akta di bawah tangan maupun dengan menggunakan akta otentik Notaris. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit secara otentik sesuai ketentuan UUJN adalah Notaris wajib menyaksikan secara langsung penandatanganan akta perjanjian kredit tersebut oleh para pihak. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan dan kewajiban Notaris sebagai pejabat umum dalam pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit, bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit pada bank yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum, bagaimana akibat hukum terhadap akta perjanjian kredit yang tidak dihadiri oleh Notaris dalam penandatanganan akta. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah kewenangan dan kewajiban Notaris sebagai pejabat umum dalam pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pembuatan akta otentik diantaranya adalah ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, dan Pasal 1 angka 1 UUJN Kewajiban Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit pada bank tersebut wajib menghadiri penandatangan akta perjanjian kredit sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf (m) kepada ketentuan tersebut di atas. Tanggungjawaban Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit pada bank yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum adalah bahwa Notaris wajib bertanggung jawab secara perdata yakni dengan melakukan ganti rugi kepada para pihak yang dirugikan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dan Pasal 84 UUJN. Secara pidana Notaris juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib (polisi) dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUH Pidana). Akibat hukum dari penandatanganan akta otentik perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris yang tidak dihadiri/disaksikan oleh Notaris adalah akta otentik tersebut menjadi terdegradasi sebagai akta di bawah tangan yang tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak apabila terjadi sengketa di pengadilan di kemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKenotariatanen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Notarisen_US
dc.subjectPenandatanganan Aktaen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.titlePertanggungjawaban Notaris atas Ketidakhadirannya dalam Penandatanganan Akta Perjanjian Krediten_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record