dc.description.abstract | Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting. Kematangan emosi merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Penentuan batas usia perlu dilakukan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
Di dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 usia minimal untuk suatu pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki, sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 usia minimal untuk suatu pernikahan adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur di Kabupaten Malang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis cukup prihatin dengan kondisi keluarga-keluarga muda bangsa Indonesia. Sebab, sebetulnya merekalah yang nantinya akan melahirkan generasi-generasi yang cerdas dan berkualitas.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, untuk memperoleh dan mengumpulkan data kemudian dianalisis secara sistematis berdasarkan ilmu pengetahuan yang ada. Bahan hukum yang dikumpulkan antara lain, hukum acara peradilan agama terhadap putusan Pengadilan Agama Malang perihal penetapan harta bersama dalam perkara ijin poligami, buku-buku tentang hukum acara peradilan agama. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama Malang dalam perkara ijin poligami sebagai data primer.
Kesimpulannya pembatasan usia perkawinan bagi warga Negara yang akan menikah pada prinsipnya dimaksudkan orang yang akan menikah diharapkan orang sudah memiliki kematangan berfikir, kematangan psikologis dan kekuatan fisik yang memadai. Perkawinan dibawah umur bagaimanapun juga akan menghadapi berbagai persoalan didalamnya. Penggunaan Ketentuan Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Untuk Mengabulkan Cerai Gugat. Dalil terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana diatur Pasal 6 UU RI No. 23 tahun 2004 dapat diterima oleh majelis hakim dalam memutus perkara gugat cerai. Yang mana dalil tersebut dapat memperkuat dalil alasan perceraian yang sebagaimana diatur Pasal 19 huruf (d) dan/atau Pasal 19 huruf (f) PP RI No. 9 tahun 1975.
Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Pandemi Covid 19, Undang Undang Perkawinan | en_US |