Urgensi Bimbingan Pra Nikah dalam Mengurangi Tingkat Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Semua orang mendambakan pernikahan yang sakinah, mawadah, dan warahmah untuk mewujudkan itu diperlukan pengetahuan, pemahaman seputar pernikahan tetapi tidak semua orang dapat memahami dan mewujudkannya. Perceraian dan pernikahan bagaikan dua mata sisi uang, apabila ada perceraian sudah tentu ada pernikahan. Perceraian disebabkan oleh beberapa faktor yakni, ekonomi, selinguh dan adanya pihak ketiga. Banyak pasangan yang tidak bisa mempertahankan kehidupan rumah tangganya yang berakhir dengan perceraian. Banyuwangi menduduki rangking kedua tingkat Jawa Timur sesudah Kota Surabaya dan urutan ketiga nasional sesudah Kabupaten Indramayu serta Kota Surabaya. Angka perceraian ini mendatangkan ratusan janda baru setiap bulannya. Dalam mengatasi hal tersebut diperlukan upaya dan kerja sama semua pihak. Untuk itu diperlukan bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan bimbingan ini biasa disebut dengan bimbingan pra nikah atau penasehatan pernikahan. Salah satu instansi yang berkewajiban dalam melaksanakan kegiatan bimbingan pra nikah yaitu, KUA Kecamatan Kalibaru.
Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang bimbingan pra nikah yang dilaksanakan oleh Kemenag. Dan Permen PAN No 9 tahun 2019 tentang pelaksanaan bimbingan pra nikah dan rujuk yang dilakukan oleh penghulu Kantor Urusan Agama. Kedua peraturan terkait bimbingan pra nikah ini wajib dilaksanakan oleh KUA setempat, tetapi banyak KUA yang belum melaksanakan bimbingan pra nikah secara maksimal, berdasarkan observasi awal peneliti salah satu instansi yang tidak menyelenggarakan bimbingan pra nikah secara maksimal adalah KUA Kecamatan Kalibaru. Sehingga perlu dikaji kembali terkait permasalahan di atas.
Dari uraian latar belakang penelitian di atas maka peneliti merumuskan masalah, yakni Bagaimana pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi dan bagaimana upaya KUA Kecamatan Kalibaru dalam mengurangi tingkat perceraian.
Tujuan dari penelitian ini adalah Menggambarkan pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi dan menggambarkan upaya yang dapat dilakukan KUA Kecamatan Kalibaru dalam mengurangi tingkat perceraian.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas peneliti melakukan penelitian dengan penelitian kualitatif jenis penelitian studi lapangan. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan meggunakan metode observasi yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, metode wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian dan metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal terkait penelitian di atas yang berupa catatan, berita online maupun ofline, laporan dan buku lainnya.
Dalam penelitian ini pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Kalibaru sesuai dengan Permen PAN No 9 tahun 2019 tentang pelaksanaan bimbingan pra nikah dan rujuk yang merupakan tugas dan pokok fungsi penghulu. Bimbingan yang sesuai dengan peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang bimbingan pra nikah yang dilaksanakan oleh Kemenag dilaksanakan pada tahun 2019 dilakukan sekali dalam satu tahun dikarenakan KUA Kalibaru termasuk pada KUA tipe C.
Berdasarkan hasil temuan penelitian bimbingan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Kalibaru berbentuk penasehatan pernikahan. Bimbingan ini dilaksanakan ketika ada catin mendaftarkan pernikahannya dan sudah memenuhi syarat administrasi pernikahan. Upaya yang dapat dilakukan KUA dalam mengurangi peceraian ialah dengan melakukan bimbingan kepada catin sebelum melakukan pernikahan hal ini terbukti dengan rekapitulasi terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Banyuwangi khusus KUA Kecamatan terjadi penurunan 10% dari tahun 2018-2020. Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran yaitu diharapkan petugas KUA merekrut pembimbing yang lebih kompeten dan mengusai materi dengan baik. KUA Kecamatan Kalibaru dapat menyediakan sarana dan prasarana dengan memperbaiki fasilitas yang rusak dan memerperluas tempat bimbingan pra nikah
Kata Kunci : Bimbingan, Pra Nikah, Perceraian