Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Perspektif Wasiat Wajibah (Studi Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo)

Show simple item record

dc.contributor.author Kolanus, Mohamad Fahri
dc.date.accessioned 2021-11-19T01:46:41Z
dc.date.available 2021-11-19T01:46:41Z
dc.date.issued 2021-06-03
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2584
dc.description.abstract Dalam Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0851/Pdt.G/2017/ Pa.Gtlo, majelis hakim memutuskan pengangkatan anak yang tidak melalui putusan pengadilan tetap mendapat 1/3 dari harta kekayaan orang tua angkatnya. , sedangkan hal ini bertentangan dengan produk hukum. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu kedudukan anak angkat, pertimbangan hakim terhadap putusan wasiat wajibah, dan dampaknya dari keputusan wasiat wajibah dalam perkara 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo. Penelitian ini menyajikan permasalahan dan perspektif yang dikaji dari segi konsep dan perilaku dalam dunia sosial, yaitu penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan berdasarkan upaya tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, kedudukan anak angkat pada dasarnya tidak dapat mengambil haknya terlebih dahulu, tetapi berbicara tentang warisan akan dihitung lagi. Namun apabila anak angkat telah mengambil harta warisan, maka hasilnya akan dipotong berdasarkan pertimbangan hakim yang ditemukan dalam fakta persidangan. Kedua, pertimbangan hakim, menurut pendapat peneliti, dalam aspek psikologis, menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat untuk memperoleh sepertiga dari harta warisan dari orang tua angkat. Kedekatan emosional dapat menggambarkan pengabdian seorang anak kepada orang tua angkatnya. Ketiga, dampak dalam perkara ini tidak boleh memberatkan terdakwa. Karena dalam memutus suatu perkara, seorang hakim tidak dapat diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. Hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan dengan menafsirkan dan mengevaluasi undang-undang. Kata Kunci: Anak Angkat, Kedudukan, Wasiat Wajibah en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Anak Angkat en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Wasiat Wajibah en_US
dc.title Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Perspektif Wasiat Wajibah (Studi Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account