Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Perspektif Wasiat Wajibah (Studi Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo)
Abstract
Dalam Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0851/Pdt.G/2017/ Pa.Gtlo, majelis hakim memutuskan pengangkatan anak yang tidak melalui putusan pengadilan tetap mendapat 1/3 dari harta kekayaan orang tua angkatnya. , sedangkan hal ini bertentangan dengan produk hukum. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu kedudukan anak angkat, pertimbangan hakim terhadap putusan wasiat wajibah, dan dampaknya dari keputusan wasiat wajibah dalam perkara 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.
Penelitian ini menyajikan permasalahan dan perspektif yang dikaji dari segi konsep dan perilaku dalam dunia sosial, yaitu penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan berdasarkan upaya tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, kedudukan anak angkat pada dasarnya tidak dapat mengambil haknya terlebih dahulu, tetapi berbicara tentang warisan akan dihitung lagi. Namun apabila anak angkat telah mengambil harta warisan, maka hasilnya akan dipotong berdasarkan pertimbangan hakim yang ditemukan dalam fakta persidangan. Kedua, pertimbangan hakim, menurut pendapat peneliti, dalam aspek psikologis, menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat untuk memperoleh sepertiga dari harta warisan dari orang tua angkat. Kedekatan emosional dapat menggambarkan pengabdian seorang anak kepada orang tua angkatnya. Ketiga, dampak dalam perkara ini tidak boleh memberatkan terdakwa. Karena dalam memutus suatu perkara, seorang hakim tidak dapat diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. Hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan dengan menafsirkan dan mengevaluasi undang-undang.
Kata Kunci: Anak Angkat, Kedudukan, Wasiat Wajibah