Tinjauan NU Terhadap Talak Dilihat dari Perspektif Hadits Abghadh Al-Halal Ilallahi At-Thalaq (Studi Kasus di PC NU Kota Malang)
Abstract
Keberhasilan dalam membina rumah tangga tujuan yang diinginkan bagi setiap pasangan suami istri. Namun dalam menjalani kehidupan tentu tidak akan lepas dari masalah. Apabila kasih sayang dan kerukunan sudah tidak dapat diwujudkan kembali, maka Islam menawarkan talak sebagai jalan keluar dan solusi yang terakhir. Tetapi pada dasarnya talak merupakan perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT.
Semakin banyak kasus keretakan dalam rumah tangga yang berujung pada terjadinya talak, khususnya dikalangan masyarakat muslim Indonesia, kemudian ini menjadi suatu alasan untuk mengkaji dan mendalami makna dari hadits Abghadh al-halal ilallahi at-thalaq, dan mencari tau bagaimana pandangan NU terhadap talak jika dilihat dari perspektif hadits tersebut. Di dalam hadits tersebut terdapat dua kata yang menjadi pokok permasalahan, yakni abghadh dan halal. Yang mana dari keduanya terlihat jelas mengenai keberadaan dan maksud dari talak. Hal ini akan semakin jelas dan mudah untuk dipahami jika makna dari hadits tersebut diuraikan yang kemudian dapat memberikan penjelasan terhadap maksud dari kata abghadh dan halal yang terletak dalam satu hadist.
Melihat pada rumusan masalah dalam hal ini meliputi, kajian terhadap validitas hadits tentang talak tersebut, dan melihat bagaimana pandangan NU selaku ormas Islam paling berpengaruh di Indonesia mengenai talak beserta dampaknya kepada yang mengalaminya, maka metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penelitian kualitatif dan metode deskriptif dengan pola pembahasan deskriptif-analitik dengan analisa dan interpretasi yang akurat. Agar pembacaan atas pemahaman hadist dalam tradisi NU menjadi utuh, maka penulis juga menggunakan pendekatan sosio-historis dan hermeneutik sebagai sistem penafsiran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana pandangan NU terhadap talak terutama jika dilihat dari pandangan hadits abghadh al-halal ilallahi at-thalaq beserta dampak dari talak itu sendiri. Dan untuk menjelaskan bagaimana validitas hadits tentang talak tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang dilakukan secara sistematis, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan jalan tanya jawab secara lisan dengan sumber penelitian, dan metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan-catatan, transkip, buku, surat kabar, makalah, laporan-laporan, agenda dan sebagainya.
Hasil penelitian merupakan sumbangan pemikiran terhadap hukum talak dalam pernikahan yang sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Adapun hadits ini termasuk dalam kategori hadits ahad yang masyhur. Dan untuk kebencian yang dimaksud pada kata abgadh yakni bukan pada talak itu sendiri, melainkan pada faktor-faktor penyebab dan dampak terjadinya talak. Sedangkan yang dimaksud halal yakni talak itu dibenarkan dan dibolehkan manakala usaha untuk menghindari talak telah buntu yaitu sebagai jalan keluar terakhir. Dan ketika suasana rumah tangga yang buruk dan tidak harmonis maka akan timbul permasalahan, pertengkaran, dan perpecahan antara suami istri bahkan kedua belah keluarga. Dengan demikian, sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan tercela yang dimurkai Allah SWT, untuk itu kemudian talak dihukumi makruh. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana menghukumi talak, dan masih banyak pula yang menganggap bahwa talak itu adalah perkara yang biasa dan mudah untuk dilakukan tanpa mempertimbangkan apapun.
Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu tentang bagaimana para pemikir Islam untuk lebih aktif dalam melakukan kajian-kajian, yang terutama dalam bidang hukum, guna menghadapi berbagai macam problem baru yang belum ada pada masa lalu. Dengan demikian sangat diperlukan seorang pemikir yang senantiasa menggunakan daya ijtihadnya dalam menjawab permasalahan yang ada.
Kata Kunci :abghadh, halal, talak dan NU