Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Kualitas Pelayanan dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Wilayah Malang Utara
Abstract
Pajak merupakan pegangan bagi suatu negara untuk menciptakan keadilan, kenyamanan serta kemakmuran rakyat. Pajak berlaku untuk semua jenis kalangan masyarakat di Indonesia dan berlaku juga untuk Badan maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pada PP No. 46 Tahun 2013 tarif yang berlaku yaitu tarif pajak 1% karena tarif yang terlalu tinggi maka pemerintah membuat peraturan baru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat peraturan baru dengan menurunkan tarif UMKM untuk meningkatkan penerimaan PPh Final dengan menerbitkan PP No. 23 Tahun 2018. Hal ini didasari oleh desakan pelaku UMKM yang merasakan bahwa tarif PPh final yang diterapkan masih tinggi serta memberatkan sehingga menghendaki supaya tarif yang berlaku diturunkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian korelasional yaitu penelitian yang menguji hipotesis dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Adanya pengaruh pengetahuan perpajakan, tarif pajak, kualitas pelayanan dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: UMKM, Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Kualitas Layanan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak.