Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di dalamnya mengatur banyak hal tentang perkawinan salah satunya batas minimal usia perkawinan. Namun dalam penelitian ini lebih memfokuskan terkait rasio legis dispensasi usia perkawinan menurut Undang-Undang, yang mana juga di atur dalam Undang-Undang yang sama.
Penelitian ini menyuguhkan permasalahan dan pandangan yang di kaji dalam konsep dan perilaku di kehidupan sosial, yakni penelitian kualitatif dengan dengan jenis penelitian deskriptif. Tekhnik pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dispensasi umur perkawinan menurut Undang-Undang tentang perkawinan yakni seseorang yang ingin melakukan perkawinan namun usia nya tidak mencukupi sesuai yang di atur dalam Undang-Undang perkawinan harus mencapai usia 19 Tahun ketika kedua mempelai belum mencukupi umur tersebut bisa mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama. Kedua perbandingan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni keduanya tidak mempunyai perbedaan yang banyak, perbedaanya terdapat pada batas minimal umur perkawinan calon mempelai wanita dari umur 16 tahun menjadi 19 tahun yang tercantum pada pasal 7 ayat (1) tetapi perubahan ini yang menuai banyak polemic yang terjadi di masyarakat.
Kata Kunci: Rasio Legis, Disepensasi Umur Perkawinan, Undang-Undang
Angelina, Siska(Universitas Islam Malang, 2023-01-14)
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual terhadap Anak dibawah Umur. Pilihan tema di atas
dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi pada
anak ...
UUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) menyebut kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan ...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan keabsahan perkawinan
londo iha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang ...